Perundingan RI dan GAM di Helsinki Cacat Hukum

Perundingan RI dan GAM di Helsinki Cacat Hukum

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 00:27 WIB
Jakarta - Pakar hukum internasional, Prof. Dr Sumaryo Surjokusumo menilai hasil MOU antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki cacat hukum. Jika hasil perundingan tersebut disepakati peluang desintegrasi bangsa sangat terbuka dan Indonesia akan terpecah belah menjadi beberapa negara."Perundingan tersebut melanggar UU No 24/2000, tentang pembuatan perjanjian internasional dan UUD 45 pasal 11. Jadi perundingan di Helsinki tidak ada dasar hukumnya," kata Sumaryo Sujokusumo dalam diskusi politik yang diadakan oleh fraksi PDIP menjelang rapat konsultasi dengan Presiden, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/8/2005).Menurut Sumaryo kesepakatan RI dan GAM merupakan kesepakatan biasa dan tidak mengikat secara resmi pada pemerintah. Karenanya keputusan pembentukan partai politik lokal dan penarikan TNI/Polri dari Aceh tidak bisa dilakukan sebelum kesepakatan tersebut menjadi keputusan resmi dan disetujui DPR.Sumaryo mengingatkan pembentukan partai politik lokal di Aceh akan menyebabkan Indonesia terpecah belah. Apalagi ada intervensi asing. "Indonesia bisa seperti Yugoslavia terpecah belah menjadi lima negara," tambahnya.Hal yang sama juga diungkapkan pengamat politik dari Universitas Parahyangan Andre Fareira yang juga menjadi pembicara dalam acara tersebut. Menurut Andre, perundingan RI dan GAM di Helsinki secara prosedur terjadi penyimpangan.Penyimpangan-penyimpangan tersebut antar lain GAM ditempatkan sejajar dengan pemerintah, padahal wakil dari GAM merupakan orang asing. Kedua, keterlibatan unsur asing sebagai mediator dan tidak dilakukan di Indonesia sehingga masalah Aceh yang harusnya masalah domestik menjadi masalah internasional.Andre mengingakan pada pemerintah, secara yuridis posisi pemerintah akan menjadi undergdog tanpa dukungan dari DPR. Karenanya hasil kesepakatan RI dan GAM di Helsinki harus tetap mendapatkan persetujuan dari DPR. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads