Safder Yusacc Ditahan

Safder Yusacc Ditahan

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 23:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekjen KPU Safder Yusacc sebagai tersangka. Safder langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya. "Dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus pengadaan buku pemilu dengan tersangka terdahulu Kepala Biro Umum KPU BB," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (3/8/2005).Menurut Tumpak, dalam pengadaan buku ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Keppres No 80/2003. "Ada mark up, penunjukkan langsung, disuruh bikin dulu bukunya dan kemudian dibuat kontraknya," ujar Tumpak.Tumpak menjelaskan dalam pengadaan buku in telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 miliar atau kurang lebih 70 persen dari nilai kontrak."Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas Tumpak.Tumpak mengungkapakan dalam pengadaan buku in juga terdapat broker. "Selain itu, salah satu saksi juga telah mengakui keuntungan yang cukup besar senilai Rp 1,5 miliar atau mungkin lebih dan sudah dikembalikan," jelasnya.Menurut Tumpak orang yang mengemablikan uang itu telah mensubkontrakkan pekerjaannya kepada pihak ketiga. "Jadi sama sekali dia tidak kerja apa-apa dan dia akan kita periksa juga," katanya.Usai diperiksa sebagai tersangka sekitar enam jam, Yusacc hanya berkomentar sedikit kepada wartawan yang sudah menunggu lama. "Saya tersangka," katanya singkat saat menuruni tangga di gedung KPK. Pukul 22.15 WIB Yusacc dibawa ke rutan Polda dengan mobil KPK warna Silver B 2040 BQ. Beberapa anggota keluarga tampak menunggu saat Yusacc diperiksa KPK.Sementara Kuasa Hukum Safder Yusacc Soedjono tetap merasa kliennya tak bersalah dalam kasus ini. "Klien saya tidak memperkaya diri sendiri," kata Soedjono.Dengan ditahannya Yusacc, tersangka kasus KPU kini berjumlah sembilan orang. Dua orang tersangka kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah yakni Mulyana, dan Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo . Lima tersangka lainnya terkait kasus korupsi di KPU yakni Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin, Kepala Biro Umum Bambang Budiarto, anggota KPU Rusadi Kantaprawira serta Safder Yusacc. Sedangkan penikmat dana taktis KPU dari Depkeu yakni Kakanwil XI Perbendaharaan dan Kas Negara Soedji Darmono dan Kasubdit Anggaran IIE Ditjen Anggaran dan Pembinaan Keuangan Depkeu Ishak Harahap. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads