Pemerintah Harus Konsolidasi Ke Dalam Soal Papua
Rabu, 03 Agu 2005 19:21 WIB
Jakarta - Untuk mengkonter isu Papua merdeka, pemerintah Indonesia diminta segera melakukan konsolidasi ke dalam. Dan juga termasuk melakukan lobi dengan negara-negara Pasifik Selatan."Persoalan Papua bukan terletak pada diplomasi kita tapi terletak apakah pemerintah pusat benar-benar bisa melakukan konsolidasi ke dalam, untuk menyelesaikan Papua secara baik seperti yang mereka inginkan," jelas pengamat poltik LIPI Ikrar Nusa Bhakti dalam dialog bebas di Rumah Makan Sari Kuring, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2005).Menrut Ikrar, konsolidasi itu adalah pemerintah segera menerapkan otonomi khusus di Papua sesuai UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua. Kedua segera membangun civil society supaya mereka bisa menjadi pemantau pemerintahan di daerah. Ketiga jangan menambah pasukan di Papua dan jangan menerpakan pendekatan militer. "Bila tidak akan terjadi Santa Cruz kedua," ujarnya.Ikrar juga menambahkan kalau melihat secara baik-baik dalam UU No 21, sebenarnya yang menjadi tuntutan rakyat Papua adalah jabatan gubernur dan wakil Gubernur harus orang Papua. Kecuali jabatan bupati dan walikota yang bisa dijabat non Papua karena keterbatasan SDM di Papua.Yang perlu dicermati menurut Ikrar, pemerintah jangan coba-coba menuruti kemauan atau tuntutan beberapa wilayah untuk self government. Otonomi khusus di Papua itu sudah benar jadi tidak usah diganti dengan self government, karena bisa menjadi dua konotasi. Yakni one one state to system seperti Cina dan Hongkong atau bisa menjadi jembatan awal sebagai kemerdekaan seperti Papua Nugini pada tahun 1963.Ikrar juga mengatakan bahwa sebenarnya dalam menyelesaikan persoalan Papua pemerintah harus melakukan pendekatan sosial budaya dan ekonomi. Termasuk juga melakukan pendekatan dengan negara-negara Melanesia di kawasan Pasifik Selatan seperti Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu dan Fiji dan Kaladonia Baru. Krena negara-negara tersebut merupakan rumpun melanesia yang terdapat di Indonesia.Satu hal lagi yang menjadi kunci penting dalam persoalan referendum di Papua menurut pengakuan Ikrar, belum ada satu wilayah yang dinyatakan oleh PBB sudah menjadi wilayah negara lain dapat diubah oleh PBB. Kecuali kalau terjadi pelanggaran HAM berat atau ada keputusan dari negara induknya untuk membubarkan diri seperti Uni Soviet dan Yugoslavia karena adanya konflik."Kalau tidak ada kasus khusus atau keputusan negara pecah, tidak ada preseden di PBB yang mendukung komunitas tertentu untuk memisahkan diri tanpa alasan yang jelas," ujar Ikrar yakin.
(ddn/)











































