Ahmadiyah Sumbar Dideadline 1 Minggu untuk Bubarkan Diri

Ahmadiyah Sumbar Dideadline 1 Minggu untuk Bubarkan Diri

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 18:34 WIB
Padang - Setelah keluar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengikut Ahmadiyah mendapat tekanan. Di Sumatera Barat (Sumbar), jemaat Ahmadiyah dideadline satu minggu untuk membubarkan diri. Deadline ini diberikan Forum Tokoh Peduli Syariah (FTPS) Sumbar. Forum ini juga menyatakan siap mendukung dan mengamankan fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah sebagai ajaran sesat.Lembaga yang tergabung dalam FTPS, antara lain Forum Penegak Syariat Islam (FPSI), LSM Paga Nagari Sumbar, DPW Hizbut Tahrir Indonesia Sumbar, FPSI, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Kota Padang dan Pemuda Peduli Syariat.Koordinator FPSI, Haji Irfianda Abidin, kepada wartawan di kantor DPRD Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (3/8/2005) mengatakan pihaknya mendukung sikap MUI yang menyatakan Ahmadiyah sebagai ajaran sesat karena menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir. "Kami ingin persoalan Ahmadiyah di Sumbar tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. Namun, bila dalam satu minggu mereka tidak membubarkan diri, kami minta agar aparat kepolisian dan pemerintah bersikap tegas untuk membubarkannya," tukas Irfianda.Dalam kesempatan yang sama, ketua Paga Nagari Sumbar Ibnu Aqil D. Ghani mengatakan pihaknya juga mengimbau agar pengikut Jaringan Islam Liberal (JIL) segera bertobat. "Ungkapan Ulil Abshar Abdalla yang menyebutkan fatwa MUI itu tidak masuk akal dan tolol merupakan ungkapan yang lebih rendah dari hewan," ujarnya.FTPS akan segera menggelar dialog dengan berbagai elemen seperti MUI, Ahmadiyah, JIL dan komponen Islam lainnya. Di Sumbar, pengikut Ahmadiyah diperkirakan berjumlah ribuan orang dan berkantor pusat di Jl. Sawahan, Padang. Cabang Ahmadiyah di Sumbar antara lain juga terdapat di Selayo Kabupaten Solok, Kasang Kabupaten Padang Pariaman, Lubuk Basung Kabupaten Agam, Pasaman dan beberapa daerah lainnya. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads