Ini Catatan PPIH yang Harus Dibenahi di Gelombang Pertama

Laporan dari Madinah

Ini Catatan PPIH yang Harus Dibenahi di Gelombang Pertama

Fuad Fariz - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 20:53 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali (Foto: Fuad Fariz/detikcom)
Madinah - Perjalanan jemaah haji Indonesia gelombang pertama di Madinah memiliki catatan sendiri bagi Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan salah satu masalah yang dihadapi PPIH yaitu penerapan fast track atau jalur cepat.

"Hambatan itu yaitu fast track, kemudian jemaah haji lebih dulu datang sedangkan hotel belum jamnya check in," ucap Nizar, di Madinah, Arab Saudi, Selasa, (7/8/2018).


Selain evaluasi fast track, Nizar juga mengatakan hambatan lain yaitu pembatasan keberangkatan yang dilakukan muasasah. Jemaah yang berangkat pada tiga jadwal keberangkatan di pagi, siang, dan sore, dibatasi jumlahnya maksimal 3.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembatasan keberangkatan dari Madinah ke Mekah dibatasi perkeberangkatan hanya 3.000, jadi ada jemaah yang ikut ke rombongan berikutnya," ucap dia.

Pembatasan itu dilakukan karena untuk mengantisipasi penumpukan jemaah di Bir Ali.


Selain aturan baru yang diterapkan muasassah, PPIH Arab Saudi juga harus berhadapan dengan masalah tertinggalnya jemaah haji. Kondisi itu terjadi karena paspor jemaah haji tak terdaftarkan oleh majmuah.

"Namun tim PPIH siap membantu untuk membarangkatkan jemaah ke Mekah," kata dia.

Prosesi perpindahan jemaah haji gelombang pertama telah selesai hari ini. Diperkirakan, sekitar 87 ribu jemaah gelombang pertama dari Madinah telah tiba di Mekah.


Sementara itu, bagi jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, proses evakuasi menunggu hasil rekomendasi dari tim kesehatan. Nizar menyebut, bagi jemaah yang sakit, pemerintah memiliki fasilitas safari wukuf.

"Tapi, jika oksigennya tidak bisa dilepas maka bisa dibadalkan (diwakilkan, red)," ucap dia. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads