"Tidak dibolehkan periksa ulang sendiri, yang sifatnya pembanding," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Hasyim mengatakan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu kali. Ia juga mengatakan tes kesehatan ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditentukan KPU, yaitu RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU menentukan rumah sakit yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Pemeriksaan ini nantinya akan dilakukan di RSPAD.
"KPU sudah memutuskan kan itu, di RSPAD," ujar Ketua KPU Arief Budiman (4/8).
Nantinya, pasangan calon akan melakukan beberapa pemeriksaan, di antaranya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (dwia/jbr)