Mengaku Selamatkan Anak-anak, Isnania Ajukan Banding

Mengaku Selamatkan Anak-anak, Isnania Ajukan Banding

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 17:17 WIB
Jakarta - Isnania Singgih (52), pengacara yang dihukum empat tahun penjara dalam kasus perdagangan anak, keukeuh mengaku tidak bersalah. Isnania menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.Pernyataan banding itu disampaikan oleh pengacara Isnania, Dedi Suhardadi, usai sidang pembacaan putusan atas kliennya di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/8/2005).Dedi mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang disampaikannya. Misalnya Isnania diberkas dalam kondisi tertekan. "Terdakwa di-BAP dalam tekanan polisi. Dipukuli dan disiksa," katanya.Isnania, yang mempunyai dua tempat penampungan anak di Jakarta Selatan, yakni di Jalan Brawijaya dan Jalan Cipete, menegaskan dirinya tidak bersalah. Perempuan separuh baya berjilbab merah muda ini mengaku berniat menolong anak-anak terlantar.Menurut Isnania, kegiatan adopsi yang dilakukannya sejak 2001 selalu diketahui PN Jakarta Selatan. Surat penetapan proses pengangkatan anak selalu dikeluarkan PN Jakarta Selatan. Isnania mengaku membantu ibu-ibu hamil yang bemasalah. Ia juga membantu mencari orang tua angkat untuk anak-anak terlantar. "Justru yang harus diselamatkan. Saya itu membela calon-calon penerus bangsa .Tujuan saya agar anak jalanan tidak lebih banyak dari anak rumahan," katanya. (gtp/)


Berita Terkait