Perdagangkan Anak, Pengacara Divonis Empat Tahun Penjara

Perdagangkan Anak, Pengacara Divonis Empat Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 17:15 WIB
Jakarta - Seorang pengacara, Isnania Singgih (52), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Isnania dihukum empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider lima bulan kurungan.Sementara tiga orang terdakwa lainnya, Zubaidah, Tri Mulyasih, dan Vera Thomas masing-masing dihukum dua tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider tiga bulan kurangan. Ketiganya dinyatakan terbukti membantu Isnania dalam perdagangan anak. Putusan ini dijatuhkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (3/8/2005). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena."Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual," kata I Wayan Rena.Isnania dinyatakan melanggar pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedang ketiga rekannya terbukti melanggar pasal 56 ayat 1 ke 2 KUHP juncto pasal 83 UU tentang Perlindungan Anak.Dalam putusanya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, karena profesinya sebagai pengacara, perbuatan Isnania dapat meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.Hukuman untuk keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Jaksa penuntut umum Agnes Triyana menuntut Isnania dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta, dan subsider enam bulan kurangan.Tertangkap BasahBarang bukti dalam kasus ini adalah kwitansi transaksi, uang Rp 2 juta, dan satu orang bayi. Ini adalah barang bukti terkait penangkapan Isnania pada Desember 2004. Penangkapan ini merupakan hasil penjebakan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.Ketika itu Rosita, seorang polisi wanita yang menyamar sebagai calon pembeli bayi, sepakat untuk membeli bayi dari Isnania. Untuk mengadopsi seorang bayi usia tiga bulan Rosita harus membayar Rp 10 juta. Dalihnya, uang itu untuk mengganti biaya persalinan dengan operasi caesar.Saat Rosita membayar uang muka Rp 2 juta itulah dilakukan penggeberakan. Isnania dan ketiga rekannya ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Selatan. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads