Pantauan detikcom, dr Helmi masuk ke ruang sidang sekitar pukul 14.19 WIB, Selasa (7/8/2018). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung Jakarta Timur.
Dokter Helmi tampak masuk ruang sidang dengan memakai kemeja putih lengkap dengan peci. Helmi datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tembak dr Letty, Dokter Helmi Dituntut Mati |
Saat ini majelis hakim membacakan surat putusan. Surat putusan dibaca secara bergantian.
Sementara itu, suasana ruang sidang terlihat sejumlah petugas polisi berada di kursi pengunjung. Para pengunjung tampak serius mendengarkan hakim membacakan surat putusan.
![]() |
Kuasa Hukum dr Helmi, Muhammad Rifai berharap majelis hakim tidak memvonis dr Helmi dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Harapan kami ya agar dr. Helmy tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan JPU," kata Rifai kepada wartawan sebelum sidang.
Ryan Helmi dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan dr Helmi terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini