"Uang Rp 17 juta setengah saya kembalikan ke KPK, sekitar SGD 1.700," ucap Muda Ikhsan ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Muda Ikhsan mengatakan pernah menerima uang dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Saat itu, keponakan Setya Novanto tersebut menerima uang transfer dari pihak lain melalui dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya mau ada temannya mau transfer uang ke dia lewat rekening saya. Ketika uang masuk cukup besar katanya," tutur dia.
Dia mengaku menerima uang dari Irvanto untuk digunakan buat ongkos naik pesawat menuju Singapura dan Jakarta.
"Saya nggak ada minta. Kadang dia kasih 1.000 dolar untuk ganti ongkos pesawat," kata Muda Ikhsan.
Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Irvanto dan Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Tonton juga video: 'Masih Sekitar 800 Ribu Pemilih Belum Punya e-KTP'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini