"Kalau kami memberikan (waktu) kepada penyidik katakan lah 6 bulan. Jika sampai 6 bulan ini mereka bisa apa nggak (melanjutkan kasus), kalau nggak, hentikan saja toh nggak ada ruginya juga. Ini perkara sudah dijemur selama 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau tidak cukup bukti dihentikan," kata Nugroho kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi atau pun dari LM dan CT, ya itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal saat ditanya kelanjutan kasus dengan pemeriksaan.
Permohonan praperadilan ditolak karena hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Tonton juga video: 'Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini