"Ini adalah temuan besar, jadi kami tidak segan-segan karena diedarkan di seluruh Indonesia," kata Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswandi di lokasi, Selasa (7/8/2018).
Penggerebekan dilakukan di 3 gudang. Temuan ini adalah hasil pengembangan dari kasus pengungkapan serupa di Jakarta. Penindakan atas kosmetik dan obat tradisonel ilegal ini menurutnya mematikan pengusaha legal. Barang di tiga gudang tersebut diselundupkan melalui jalur darat dari Sumatera menuju Serang kemudian ke Tangerang.
Dilihat dari kemasan, barang tersebut kiriman dari luar negeri. Tapi, ia belum bisa menyampaikan dari negara mana barang tersebut dikirim karena masih dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggerebekan pada Senin (6/8) kemarin, dua orang penanggung jawab gudang diamankan. Saat ini, keduanya sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami siapa pemilik yang sebenarnya.
"Kami masih percaya ini di lapangan hanya penanggung jawab lapangan. Ada aktor intelektualnya yang belum bisa kami dalami. Pemiliknya kemungkinan besar di luar Serang," katanya.
Dalam penggerebekan ini, setidaknya ada 3800 tong bahan baku dasar kosmetik, ribuan item kosmetik dan obat tradisional ilegal dan kadaluwarsa. Bahkan, sebagian ada kosmetik yang izinnya pernah dicabut karena mengandung merkuri.
"Ini produk tanpa didaftarkan ke kita dan patut diduga produk ini tidak layak dikonsumsi, dipakai oleh kita. Ada produk yang sudah kita cabut izin edarnya karena mengandung merkuri," tegasnya. (bri/asp)