"(Pemeriksaan) tergantung penyidik. Kalau penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi atau pun dari LM dan CT, ya itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2010.
Persoalan kasus 'menggantung' ini yang jadi objek Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan.
LP3HI dalam permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan para termohon yakni Polri dan Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Selain itu LP3HI dalam permohonannya juga meminta hakim memutuskan memerintahkan Polri memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum/Kejaksaan dan tesrangka Cut Tari dan Luna Maya.
Pada poin ketiga, LP3HI memohon agar hakim praperadilan memutuskan memerintahkan para termohon merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Namun permohonan praperadilan ini ditolak. Hakim menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini