"Kan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Selasa (7/8/2018).
Polri menanggapi praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai hal yang wajar. Praperadilan disebut Iqbal bisa ditempuh bagi pihak yang berkeberatan terhadap proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP3HI mengajukan praperadilan karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani penyidik Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya," sambung Iqbal.
Dalam putusan praperadilan, hakim menolak permohonan pemohon yang meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel.
Tonton juga video: 'Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini