3 Pengacara Eks PKI 'Tersandera' di PN Jakpus
Rabu, 03 Agu 2005 16:22 WIB
Jakarta - Aksi pengejaran terhadap 3 pengacara eks tapol/napol PKI berlanjut. Usai sidang, mereka terpaksa diamankan polisi. Sebab, puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) berniat menangkap mereka. Tiga pengacara yang dicari itu adalah Uli Parulian Sihombing, Erna Ratna Ningsih dan Gatot. Kesemuanya merupakan ahli hukum dari LBH Jakarta.Saat sidang gugatan class action eks anggota PKI berakhir, Rabu (3/8/2005) pukul 14.30 WIB, massa langsung menjaga ketat pagar Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada. Bahkan, massa yang juga terdiri dari Gerakan Pemuda Islam (GPI), Brigade Hisbullah, dan Pelajar Islam Indonesia ini men-sweeping mobil yang akan keluar. Tak ayal, aksi ini mengganggu orang yang ingin keluar masuk komplek pengadilan. Mobil ambulans pun tidak luput dari pemeriksaan FPI. Melihat gelagat itu, sejumlah petugas kepolisian langsung mengamankan 3 pengacara publik ini. Mereka dibawa ke ruang sidang di lantai 3 dan dijaga ketat.Beberapa eks anggota PKI yang berusia uzur pun tidak luput dari cemoohan puluhan orang ini. "Dulu membantai umat Islam, sekarang seenaknya saja minta ganti rugi," umpat seorang anggota FPI. Namun beberapa eks PKI itu tetap saja ngeloyor melewati kerumunan orang ini.Dan karena para pengacara eks PKI lama tidak keluar dari pengadilan, akhirnya puluhan orang tersebut membubarkan diri pukul 15.15 WIB. Arus lalu lintas yang melewati Jalan Gajah Mada berangsur-angsur normal.Para pengacara itu 'tersandera' di pengadilan sekitar 75 menit. Mereka baru keluar dari gedung sekitar pukul 15.45 WIB dan langsung meluncur ke kantornya di kawasan Jl Diponegoro.Sidang gugatan terhadap Presiden SBY beserta 3 mantan presiden yakni Megawati, Abdurrahman Wahid dan BJ Habibie dilanjutkan pada 18 Agustus mendatang. Agendanya, pembacaan eksepsi dari para tergugat.
(ton/)











































