"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Karena Polri belum mengeluarkan SP3, hakim menolak permohonan meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dipaparkan Polri selaku termohon I sudah menyidik dan menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Keduanya dijerat Pasal 282 ayat (1) KUHP.
Polri menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung sebagai termohon II pada 14 Juli 2010.
Tonton juga video: 'Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini