"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Permohonan praperadilan diajukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Selain itu, pemohon meminta hakim agar memerintahkan Polri merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.
Tonton juga video: 'Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari'












































