"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Permohonan praperadilan diajukan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Dalam permohonannya, pemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video: 'Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Kasus Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini