Kemenkum HAM: Peraturan Pembatasan Merek Perlu Dikaji

Kemenkum HAM: Peraturan Pembatasan Merek Perlu Dikaji

Mustiana Lestari - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 10:00 WIB
Foto: Kemenkum HAM
Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris menilai peraturan pembatasan merek (brand restriction) yang sudah banyak diterapkan di beberapa negara di dunia perlu dikaji mendalam.

Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat maupun konsumen.

"Pembatasan merek ini awalnya ditetapkan untuk produk rokok yang dianggap membahayakan kesehatan", ujar Freddy Harris dalam keterangan tertulis, Selasa (7/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia yang hadir dalam Focus Group Discussion Pembatasan Merek (Brand Restriction) di bilangan Jakarta mengatakan Ekuador dan Chili memiliki kebijakan yang mengharuskan kemasan produk makanan diberi label peringatan kesehatan.

Lain halnya dengan Australia dan Prancis yang memiliki aturan mengenai kemasan polos untuk produk tembakau.

Menurut Freddy, pembatasan merek sebenarnya sangat bertolak belakang dengan konsep merek itu sendiri. "Merek berfungsi tidak hanya agar sebuah produk mudah untuk diidentifikasi, tapi juga sebagai penjamin kualitas produk, dan alat promosi", ujarnya.



Freddy menambahkan bahwa merek merupakan bagian dari perdagangan. Oleh karena itu, pembatasan-pembatasan terkait merek dagang perlu dibicarakan secara hati-hati.

Apalagi untuk membangun merek yang memiliki reputasi baik itu butuh proses yang tidak mudah.

"Tidak gampang mengangkat sebuah merek, butuh konsistensi, butuh komitmen, investasi, dan lain sebagainya", tegasnya.

Sementara Pemeriksa Merek Ditjen KI, Agung Indriyanto menjelaskan pembatasan merek dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Di sana dijelaskan dengan gamblang bila merek, packaging, atau kemasan produk rokok itu harus memenuhi kualifikasi.

"Misalkan tidak boleh lebih dari 40% atau mencantumkan tanda peringatan itu sama seperti di luar cuman memang penerapannya belum sekonsisten di luar," jelas Agung.

Di lain pihak. Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Cita Citrawinda menyampaikan bahwa ketentuan pembatasan merek yang diberlakukan di Indonesia tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan saja, khususnya tembakau.

Tetapi perlu dipertimbangkan juga sisi lainnya, seperti konsep merek untuk membedakan suatu produk.

"Logikanya kalau sekarang suatu produk kemasan tidak ada merek, bagaimana konsumen itu membedakan", ucapnya.

Menurutnya peraturan pembatasan merek saat ini belum dapat diterapkan di Indonesia, alasannya karena banyak pemilik merek sudah mengeluarkan investasi, mengenalkan mereknya hingga terkenal.

"Pembatasan merek untuk saat ini sulit ya untuk diterapkan", ujar Cita.


Tonton juga video: 'Yasonna Lantik Dirjen Pemasyarakatan Wanita Pertama'

[Gambas:Video 20detik]



Kemenkum HAM: Peraturan Pembatasan Merek Perlu Dikaji
(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads