"Harapan kita dikabulkan," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Nugroho, Selasa (7/8/2018).
Bila hakim tidak mengabulkan permohonan, LP3HI meminta Polri melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Putusan praperadilan diharapkan bisa membuat terang kasus Luna Maya dan Cut Tari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUHAP itu menyatakan setiap tersangka berhak untuk agar perkaranya segera disidangkan, jangan kemudian 8 tahun dijemur nggak karuan gini. Ini juga nggak fair buat Luna ataupun Cut Tari," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun, sidang praperadilan Nomor 70/pid.prad/2018/PN.Jkt.Sel atas kasus Luna Maya dan Cut Tari akan digelar di PN Jaksel. Sidang akan digelar terbuka dan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Ya sidang Cut Tari dan Luna Maya hari ini pukul 10.00 WIB, akan dimulai kalau pihaknya lengkap," tutur pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.
LP3HI mengajukan praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Tonton juga video: 'Ariel 'NOAH' Buka Suara soal Praperadilan Luna Maya-Cut Tari'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini