SBY Izinkan 7 Kepala Daerah Diperiksa dalam Kasus Korupsi

SBY Izinkan 7 Kepala Daerah Diperiksa dalam Kasus Korupsi

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 15:42 WIB
Jakarta - Presiden SBY berupaya tidak mempersulit langkah Kejaksaan Agung dan Polri dalam memeriksa para kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. SBY kembali izinkan kepada penegak hukum untuk memeriksa 7 kepala daerah yang bermasalah. Tujuh kepala daerah yang diizinkan SBY untuk diperiksa adalah Bupati Jayawijaya, Papua, Bupati Tulang Bawang, Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Wakil Bupati Kupang, NTT, Wakil Bupati Klungkung, Bali dan Wakil Bupati, Malang Jawa Timur. Hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden, Andi Mallarangeng, kepada wartawan di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2005). Menurut Andi, jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu cukup besar. "Nilai uang negara yang diduga digelapkan berkisar dari 1 sampai 56 miliar rupiah," tambahnya. Andi menegaskan dengan dikeluarkannya surat izin pemeriksaan tersebut, diharapkan dapat memperlancar proses hukum kepada para pejabat negara tersebut. "Ini merupakan komitmen untuk mempercepat penanganan kasus tindakan pidana korupsi. Tapi semua ini dikeluarkan dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," ujar Andi. Hingga saat ini, sejak Presiden SBY memimpin Indonesia sembilan bulan lalu, sudah tercatat 57 pejabat negara yang diizinkan untuk diperiksa dalam kasus korupsi. "Delapan anggota DPR, empat Gubernur, 31 Bupati, tujuh Wakil Bupati, enam Walikota dan satu Wakil Walikota," rinci Andi. Bahkan dari sekian banyak surat izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang diajukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, semuanya disetujui oleh Presiden. "Ada yang langsung diberikan persetujuannya, namun ada juga Presiden meminta keterangan lebih lanjut atas kasus dugaan korupsi tersebut," jelas Andi. Dalam memberikan izin pemeriksaan terhadap pejabat negara, Presiden memegang empat kriteria. Pertama, unsur kerugian yang diderita negara. Kedua, memperkaya diri sendiri. Ketiga, tidak ada faktor politis yang melatarbelakangi pemeriksaan hukum itu. Keempat, tidak dalam konteks perbedaan penafsiran atas aturan hukum. (ahm/)


Berita Terkait