Teleconference Ditolak, Sidang Saksi Tambahan Corby Selesai

Teleconference Ditolak, Sidang Saksi Tambahan Corby Selesai

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 15:02 WIB
Denpasar - Pemeriksaan saksi tambahan dalam sidang banding Corby selesai sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak akan lagi memeriksa saksi tambahan. Alasannya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak memberi izin pemeriksaan saksi dengan cara teleconference."Pokoknya berdasarkan surat ini tidak akan ada sidang tambahan lagi," kata ketua majelis hakim Linton Sirait saat ditemui detikcom usai memimpin sidang banding dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan di PN Denpasar, Bali, Rabu (3/8/2005).Linton lalu menunjukkan surat Ketua PT Denpasar Gusti Made Lingga yang juga ketua majelis hakim banding kasus Corby. Dalam surat bernomor W.16.DPT.HN.05.02-744 itu dinyatakan pemeriksaan saksi dengan cara teleconference tidak diatur dalam KUHAP. Pemeriksaan terdakwa dan saksi harus dilakukan secara langsung.Alasan lain adalah salah satu saksi yang akan diperiksa, Paul, tidak bersedia memberikan identitasnya secara lengkap. Sedang Ronny Vigenzer, selain harus didengar kesaksiannya secara langsung juga dapat dituntut terkait keterangannya mengaku sebagai pemilik mariyuana yang dibawa Corby.Sebelumnya, dalam persidangan, Hotman Paris mengajukan permohonan untuk mendengarkan tiga saksi tambahan dengan cara teleconference. Ketiga saksi itu adalah Paul, Ronny Vigenzer, dan William Walter Miller. Paul adalah orang yang mengaku mendengar dan mengetahui bahwa mariyuana dalam tas Corby milik Vigenzer. Sedangkan Miller adalah orang yang mengaku akan mengambil mariyuana di bandara Sydney. Tapi Miller, saksi tambahan yang diajukan Hotman di luar memori banding, lupa mengambil mariyuana itu dari tas Corby dan terbawa hingga ke Bali.Tak Ada Tas MencurigakanDalam sidang hari ini dihadirkan dua orang saksi. Saksi pertama adalah John Howard Park, petugas check in maskapai Qantas di Bandara Brisbane, Australia. Saksi kedua adalah Ricky Clark yang merupakan kolega Howard Park, tugasnya adalah memeriksa bagasi penumpang.Dalam keterangannya, kedua saksi mengaku tidak menemukan tas penumpang yang mencurigakan saat bertugas pada 8 Oktober lalu atau saat Corby terbang dari Brisbane ke Bali dengan pesawat Qantas. Keduanya juga menyatakan tidak pernah menolak tas penumpang, dan tidak pernah mencium ada tas penumpang yang berbau tajam.Selain kedua saksi berkewarganegaraan Australia itu, pengacara Corby, Hotman Paris, juga sudah menghadirkan saksi ahli Indriyanto Seno Adji. Indriyanto adalah pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. (gtp/)


Berita Terkait