Kubu Zaenal Beri Kesempatan Zainuddin MZ Bersatu Kembali

Kubu Zaenal Beri Kesempatan Zainuddin MZ Bersatu Kembali

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 15:00 WIB
Solo - Rapimnas IV PBR di Hotel Sahid Raya, Solo, berakhir dengan mengeluarkan 12 rekomendasi. Rekomendasi cukup penting adalah memberi kesempatan Zainuddin MZ bergabung kembali meskipun telah dipecat.Rekomendasi internal poin ketiga menyebutkan Rapimnas mengamanatkan kepada DPP PBR periode 2003-2007 meminta kesediaan seluruh pangurus untuk menjalankan roda organisasi DPP. Jika yang bersangkutan menolak, masih diberi waktu selambat-lambnya satu bulan. Namun jika tetap menolak, DPP akan mengambil tindakan sesuai AD/ART dan Pedoman Pokok Organisasi."Pada dasarnya Zainuddin MZ telah dipecat dari kepengurusan maupun keanggotaan partai sejak 27 April lalu karena berbagai pelanggaran dan tindakan yang meresahkan. Namun Rapimnas masih memberinya kesempatan mengklarisikasi persoalan," ujar Sekjen DPP PBR periode 2003-2007, Dja'far Badjeber, dalam jumpa pers di Hotel Sahid Raya, Solo, Rabu (3/8/2005)"Namun jika dia tetap bersikeras, maka sebulan setelah ini kami akan menggelar rapat pleno DPP untuk menunjuk pelaksana Pejabat Ketua Umum. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada tujuh pengurus DPP yang hingga saat ini masih tidak bersedia bersatu kembali. Keputusan ini bukan masalah tawar-menawar politik, tapi karena itikad baik untuk kembali mengurus partai," ujarnya.Dja'far juga menilai penolakan kubu Zainuddin MZ menghadiri Rapimnas dengan alasan DPP PBR periode 2003-2007 telah tidak ada sebagai sikap yang pernyataan yang tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, setelah kepengurusan ganda hasil muktamar 2005 lalu ditolak Depkum dan HAM, maka DPP yang sah kembali kepada kepengurusan yang lama.Lagi pula, kata dia, kepengurusan lama itu belum dinyatakan demisioner hingga sekarang. "Dalam muktamar yang gagal kemarin, DPP lama belum sempat didemisionerkan tetapi sudah ada rekayasa aklamasi ketua umum baru yang terpilih. Oleh karena itulah maka Rapimnas menugasi DPP untuk segera menggelar muktamar sebelum habis masa kepengurusannya," ujar Dja'far.Rp 770 Juta Dibawa Zainuddin MZRekomendasi internal lainnya adalah memberi kewenangan kepada DPP untuk melanjutkan pengelolaan keuangan partai. Dalam jumpa pers itu dipaparkan juga tentang dana DPP yang hingga kini masih dibawa oleh Zainuddin dalam status hutang maupun yang tidak dilaporkan atau tindak penggelapan. Dana itu mencapai Rp 770 juta.Bendahara Umum DPP PBR Periode 2003-2007 Akhsanul Qosasih mengatakan, seharusnya dana yang tersimpan di rekening PBR adalah Rp 1.270.000.000. Namun saat ini dana cash itu tinggal Rp 500 juta berupa deposito di Bank Mandiri. Sedangkan sisanya dibawa oleh Zainuddin MZ."Ada Rp 500 juta yang konon berasal dari Wiranto namun dana itu sejak awal tidak dilaporkan ke DPP dan masih dibawa Zainuddin MZ. Sedangkan Rp 270 juta saat ini juga masih dibawa olehnya dengan status hutang. Saya sudah melaporkan keberadaan dana itu kepada peserta Rapimnas untuk mendapat perhatian," urai Akhsanul.Aksanul juga mengaku sudah diperiksa sebagai saksi kunci oleh Polda Metro Jaya untuk kasus laporan penggelapan dana Rp 500 juta oleh Zainuddin MZ tersebut. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh fungsionaris DPP Miqdad Husein sebagai saksi pelapor kasus tersebut."Sudah tiga pengurus DPP diperiksa polisi yaitu saya sebagai saksi pelapor, Pak Akhsnanul sebagai saksi kunci serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Pak Mayjen (Purn) Soni Sumarsono juga saksi kunci. Pak Soni ini yang mengantar utusan Wiranto menemui Zainuddin MZ ketika penyerahan uang. Saya lihat prospek Zainuddin menjadi tersangka dalam kasus ini sangat terbuka," ujar Miqdad. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini