"Sudah 80 persen lah (verifikasi perbaikan) terutama untuk partai yang banyak calonnya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Ilham mengatakan tinggal beberapa dokumen bacaleg yang belum terverifikasi. Dia kemudian menyontohkan salah satunya dokumen bacaleg Golkar yang masih kurang 20 daerah pemilihan (dapil) untuk diverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tentang Bacaleg Rp 20 Triliun dari Papua |
Ilham mengatakan nantinya setelah proses verifikasi selesai, KPU akan memanggil perwakilan parpol. Pemanggilan ini dilakukan untuk menandatangani hasil Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diverifikasi KPU.
"Kita tetapkan, kita juga akan panggil dulu parpolnya untuk memberikan paraf hasil DCS yang sudah diverifikasi. Tapi di masa itu (penetapan DCS) sudah tidak boleh lagi ada pergantian berkas," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018, tahapan proses verifikasi perbaikan dokumen bacaleg dilakukan selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 7 Agustus 2018. Pada tanggal 8-12 Agustus 2018 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada tanggal 12-14 Agustus 2018.
Tonton juga 'KPU Minta Paslon Daftar Pilpres Sebelum 'Injury Time'':












































