"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap jaksa KPK Fitroh saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Keterangan Abdul yang tidak jelas menjadi salah satu pertimbangan jaksa memperberat hukuman Abdul dalam tuntutan. Sedangkan penyesalan Abdul disebut jaksa menjadi salah satu faktor yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terdakwa pernah dipidana dalam tindak pidana korupsi lainnya," ucap jaksa.
Abdul dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Abdul menerima suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Donny memberikan duit itu agar dimenangkan lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Uang suap itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.
Tonton juga video: 'Perantara Suap Bupati HST Minta Duit Tambahan Rp 25 Juta'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini