"Mereka memutuskan beberapa hal, pertama ada SPP yang besarnya sebesar Rp 150 ribu per siswa per bulan. Kedua, ada sumbangan pembangunan sebesar Rp 1 juta yang dicicil selama 3 tahun, dan sudah kami verifikasi tidak ada kewajiban membeli pakaian seragam," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (6/8/2018).
Teguh menekankan, uang SPP dan uang bangunan itu diberlakukan bagi orang tua siswa yang mampu. Dana tersebut tidak akan dibebankan kepada siswa yang tidak mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan pihak sekola dengan komite sekolah itu digelar pada Sabtu 4 Agustus 2018. Pertemuan itu menindak lanjuti adanya laporan dugaan pemungutan dana liar (pungli) terhadap siswa baru ke Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Sesuai aturan, permintaan sumbangan kepada orang tua siswa harus dilakukan melalui rapat komite sekolah terlebih dahulu.
"Aturannya adalah pertama, sekolah hanya berhak merinci kebutuhan mereka, termasuk anggaran yang dibiayai oleh pusat atau provinsi juga sumber dana lain dan kemudian memberikannya kepada komite sekolah. Kedua, komite sekolah kemudian wajib membahasnya dengan para orang tua dan wali murid tanpa keterlibatan sekolah untuk membahas kebutuhan tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, pihak sekolahh juga telah mengembalikan dana Rp 3 juta yang sempat dimintakan kepada para orang tua siswa. Pihak sekolah, menyebut bahwa pungutan itu merupakan bentuk 'sumbangan', dikarenakan pihak sekolah kekurangan dana untuk pembangunan.
"Berdasarkan asistensi yang kami lakukan kepada SMAN 13, dana tabungan tersebut menurut mereka disebabkan oleh kurangnya biaya pendidikan dari pemerintah dan Pemprov Jabar, baik karena keterlambatan pencairan maupun memang jumlahnya yang tidak memadai. Kemudian mereka mengembalikan dana tersebut ke orang tua murid, karena walupun dasarnya ada dua yaitu PP 48/2008 tentang pendaan pendidikan dan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam pendanaan sekolah, tapi proses 'sumbangan' dalam bentuk tabungan tersebut merupakan sumbangan yang masuk kategori pungutan karena jumlahnya ditetapkan oleh pihak sekolah dan pengurus komite tanpa melalui pertemuan komite sekolah dulu," papar Teguh.
Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemungutan dana tersebut. Masyarakat diminta melapor jika terdapat penyimpangan dalam lembaga pendidikan atau lainnya.
Kepala SMA Negeri 13 Depok Mamad Mahpudin membantah dugaan pungli Rp 3 juta yang dibebankan kepada orang tua siswa baru. Mamad beralasan pihaknya hanya mengimbau para orang tua memberikan partisipasi.
"Jadi bahasanya bukan diminta atau pungli, tapi diimbau untuk menitipkan bantuan uangnya sebesar Rp 3 juta itu untuk membantu kita dalam rangka partisipasi pembangunan sekolah," kata Mamad saat dihubungi detikcom, Kamis (19/7/2018).
Mamad juga mengaku pungutan itu masih akan dirapatkan bersama pihak komite orang tua murid. "Jadi ya nanti rinciannya bagaimana baru kita bicarakan antara komite orang tua murid dan pihak sekolah lagi di hari Sabtu (21/7) nanti," ucapnya.
Tonton juga video: 'Miris! Dunia Pendidikan Jadi Urutan ke-3 Ladang Korupsi'