Dua Penambang Emas Tewas di Maluku, 6 Orang Jadi Tersangka

Dua Penambang Emas Tewas di Maluku, 6 Orang Jadi Tersangka

Muslimin Abas - detikNews
Senin, 06 Agu 2018 13:57 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Maluku - Polres Pulau Buru menetapkan 6 tersangka penambang emas ilegal. Dalam aktivitas itu, 2 penambang emas tewas pada Kamis (2/8) kemarin.

"Ada enam tersangka yang ditahan. Termasuk pemilik Dompeng (EL), kepala pekerja (AA), karyawan (JH), N (pekerja) dan Pengawas lapangan atau biasa disebut mandor (OL)," ujar Kapolres Pulau Buru, AKBP Aditya Budi Satrio kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Satrio menjelaskan keenam tersangka itu kini ditahan. Keenamnya disangka melakukan tindakan pidana yang melakukan usaha pertambang emas tanpa izin yang menyebabkan orang mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin usaha pertambangan atau karena kealpaanya menyebabkan orang mati," ujarnya.

Tewasnya 2 penambang emas liar bertempat di penambang emas tanpa izin Pagar Seng, atau tepatnya di lokasi puritan dompeng milik Lis Towely. Tambang mengalami longsor pada badan gunung (paritan) sehingga mengakibatkan 4 orang penambang tertimbun.

Adapun identitas korban yang tewas yaitu Ner dan Luther Lehalima. Dua yang hidup yaitu Bani dan Aji.


Tonton juga video: 'Diduga Hirup Gas Beracun, 7 Penambang Emas Tradisonal Tewas'

[Gambas:Video 20detik]



Dua Penambang Emas Tewas di Maluku, 6 Orang Jadi Tersangka
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads