"Ada enam tersangka yang ditahan. Termasuk pemilik Dompeng (EL), kepala pekerja (AA), karyawan (JH), N (pekerja) dan Pengawas lapangan atau biasa disebut mandor (OL)," ujar Kapolres Pulau Buru, AKBP Aditya Budi Satrio kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Satrio menjelaskan keenam tersangka itu kini ditahan. Keenamnya disangka melakukan tindakan pidana yang melakukan usaha pertambang emas tanpa izin yang menyebabkan orang mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tewasnya 2 penambang emas liar bertempat di penambang emas tanpa izin Pagar Seng, atau tepatnya di lokasi puritan dompeng milik Lis Towely. Tambang mengalami longsor pada badan gunung (paritan) sehingga mengakibatkan 4 orang penambang tertimbun.
Adapun identitas korban yang tewas yaitu Ner dan Luther Lehalima. Dua yang hidup yaitu Bani dan Aji.
Tonton juga video: 'Diduga Hirup Gas Beracun, 7 Penambang Emas Tradisonal Tewas'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini