"Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan ikut diklat," demikian lansir panitera seleksi di website MA, Senin (6/8/2018).
Kelima nama itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Andreas Eno Tirtakusuma, penempatan Pengadilan Tinggi Jakarta.
3. M Djundan, penempatan Pengadilan Tinggi Surabaya.
4. Pultoni, penempatan hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
5. Agus Kasiyanto, penempatan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat," demikian putus Wakil Ketua I Pansel, Suhadi dengan Sekretaris Roki Panjaitan.
Tonton juga video: 'Ini Alasan MA Belum Tunjuk Pengganti Hakim Artidjo'
(rvk/asp)












































