"Total benih lobster ini sebanyak 92.480 ekor. Rencana benih lobster ini akan diselundupkan ke Singapura," kata Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Fauzi Bakti Mochji kepada wartawan di Jalan Raden Mattaher, di Mapolair Polda Jambi, Senin (6/8/2018).
Fauzi menjelaskan penangkapan itu dilakukan oleh petugas setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi mencurigakan di tengah laut yang dilakukan tersangka. Saat akan diamankan, kedua tersangka bernama Aprizal dan Rafik warga Jambi tersebut tak dapat berkilah dan ditangkap di lokasi. Mereka saat itu mengangkut ribuan benih lobster yang disimpan di dalam books berwarna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka tersebut merupakan kurir, yang mendapatkan tawaran pengantaran barang dengan upah sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka ini adalah kurirnya, dan untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran kita. Benih lobster ini juga belum kita ketahui apakah berasal dari Jambi atau dari daerah lain yang akan diangkut menuju Singapura. Upaya penggagalan benih lobster ini adalah kali ketiganya selama tahun 2018," jelasnya.
Sementara itu, hasil tangkapan ribuan benih lobster tersebut nantinya akan diserahkan ke petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Laut Padang, Sumatera Barat.
Tonton juga video: 'Polisi Gagalkan Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini