"KY mengimbau hakim agar dapat terus menjaga independensi dalam menjalankan perilaku kedinasan (tugas yudisialnya) maupun perilaku di luar tugas kedinasannya," kata jubir KY, Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara tegas menyebutkan, hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik. Hakim juga dilarang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim juga dituntut agar arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertutur kata di ruang media sosial atau tempat lain di di dunia nyata.
"Penting bagi hakim untuk berpikir ulang sebelum mengirimkan atau membagikan sesuatu konten tertentu di media sosial. Jangan sampai seorang hakim tanpa sadar ikut mengirimkan atau membagikan informasi yang memuat kebencian, SARA, serta hoax dan model kampanye negatif," papar Farid.
"Atau kecenderungan perilaku yang menunjukkan keberpihakan kepada calon yang ikut kontestasi pileg maupun pilpres. Hal ini mengingat kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat dan terikat kode etik," sambung akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Sebagai warga negara, hakim memang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Namun, Komisi Yudisial terus mengingatkan, para hakim agar tetap selektif, hati-hati dan bijak dalam menyampaikan pendapat terkait Pemilu 2019 demi menjaga kemuliaan profesinya.
"Hakim harus paham dan sadar bahwa terikat kode etik yang mewajibkan untuk bersikap arif dan bijaksana dalam setiap situasi," pungkas Farid.
Tonton juga video: 'Ayo Lebih Bijak Gunakan Media Sosial'












































