"Motifnya persetubuhan di bawah umur," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Senin (6/8/2018).
Diketahui korban diculik sejak usia 13 tahun pada 2003 silam. Iqbal menerangkan saat hendak menyetubuhi, Jago menunjukan foto pria yang disebut sebagai Amrin kepada korban. Iqbal menambahkan Jago mengatakan kepada korban bahwa Amrin adalah jin yang akan merasuki tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu mengatakan Amrin itu jin yang akan masuk ke tubuh tersangka. Tersangka mengakui itu (kepada polisi), bahwa Amrin itu ya dirinya sendiri," sambung dia.
Iqbal menegaskan Jago dikenai Pasal 76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara.
Korban ditemukan di sela bebatuan besar di dekat rumah dukun bernama Jago pada kemarin, Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Minggu (5/8). 2003 silam, keluarga pernah membawa korban untuk berobat alternatif ke Jago.
Beberapa saat setelah itu, korban dinyatakan hilang dari keluarganya. Kepada keluarga korban, Jago berpura-pura menerawang keberadaan korban dan mengatakan korban telah pergi jauh.
Tonton juga video: 'Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini