FPI Demo Sidang Class Action Eks PKI
Rabu, 03 Agu 2005 12:46 WIB
Jakarta - Sidang gugatan class action eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) diwarnai demo dari Front Pembela Islam (FPI). Dalam aksinya, massa sempat mendorong-dorong pagar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Aksi diikuti sekitar 50 orang yang tergabung dalam FPI, Brigade Hisbullah, Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII). Massa menggelar aksi di depan gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (3/8/2005).Massa berorasi di atas mobil pick up yang dilengkapi sound system. "Kami meminta agar PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan class action mantan anggota PKI, tapol dan keluarganya. Kami juga menuntut agar Tap MPRS ditetapkan menjadi UU," urai wakil koordinator aksi, Amru, dari PII dalam orasinya. Aksi ini sempat memanas. Massa menaiki dan mendorong-dorong pagar PN Jakpus yang dikunci dan dijaga 20 personel Polres Jakarta Pusat. Tapi setelah itu, massa tenang kembali.Sementara di dalam ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso bergilir membacakan notifikasi dari class action eks anggota PKI tersebut.Eks anggota PKI menuntut agar Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang PKI sebagai organisasi terlarang, dicabut. Mereka juga menuntut perbaikan sejarah dan pemulihan nama baik serta ganti rugi dan kompensasi.Puluhan eks anggota PKI dan tapol memenuhi ruang sidang. Mereka tampak serius mengikuti jalannya sidang. Beberapa perwakilan FPI juga terlihat hadir. Mereka duduk di jejeran depan ruang sidang. Hingga pukul 12.10 WIB sidang masih belangsung.
(aan/)











































