Dirangkum detikcom, Minggu (5/8/2018), Deki merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin. Kasus kencing BBM itu membawa Deki ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, kejaksaan melakukan kasasi. MA akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Deki. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 2621K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. Sejak putusan MA itu, Deki pun dinyatakan buron.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 547 miliar lebih. Dengan ketentuan apa bila Deki tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi yang pengganti tersebut.
Pelarian Deki sejak 2015 lalu pun akhirnya terhenti pada Sabtu (4/8) kemarin. Dia ditangkap di Pelabuhan Benoa, Bali. Deki ditangkap tim kejaksaan dan langsung diberangkatkan ke Pekanbaru.
"Deki Bermana, diamankan di Pelabuhan Tanjung Benoa, Sabtu (4/8)," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, saat dikonfirmasi terpisah.
Deki terbukti melakukan penyelundupan BBM dan sudah divonis 7 tahun penjara. Menurut Jan, perbuatan Deki merugikan negara Rp 1,3 triliun. Siang tadi Deki pun dijebloskan ke LP Pekanbaru, dia pun harus menginap di hotel prodeo sesuai masa hukumannya.
Tonton juga video: 'BBM Naik, Rupiah Melemah, DPR: Akan Ada Multiplayer Effect'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini