Sidang Gugatan Gus Ipul Molor, Pendukungnya Kecewa

Sidang Gugatan Gus Ipul Molor, Pendukungnya Kecewa

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 12:02 WIB
Jakarta - Belasan pendukung Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sedikit kecewa. Niat menyaksikan sidang gugatan Gus Ipul kepada pimpinan PKB tidak bisa segera direalisasikan. Sidang yang harusnya digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (3/8/2005), hingga pukul 11.30 WIB belum terlihat akan dimulai.Padahal mereka sudah berbondong-bondong menyesaki ruang sidang. Tertundanya sidang gugatan pemecatan Gus Ipul dari posisi Sekjen PKB itu terjadi karena Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena belum juga muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Agenda sidang gugatan Gus Ipul ini rencananya akan mendengarkan jawaban dari enam tergugat. Enam tergugat yang dianggap memiliki peran besar dalam pemecatan itu adalah Dewan Syuro PKB, Dewan Tanfidz PKB, Gus Dur (Ketua Dewan Syuro), Arifin Junaedi (Sekretaris Dewan Syuro), Alwi Shihab (Ketua Dewan Tanfidz), dan Amin Said Husni (Wakil Sekjen Dewan Tanfidz).Di PN Jaksel saat ini sudah hadir kuasa hukum Gus Ipul, Toni Suhartono, kuasa hukum Alwi Shihab, Agil Azizi, kuasa hukum Gus Dur dan Arifin Junaedi, Daniel Panjaitan.Gugatan Gus Ipul dipicu hasil rapat pleno DPP PKB yang digelar 26 September 2003. Rapat saat itu telah memutuskan mereposisi Gus Ipul dari jabatannya sebagai Sekjen PKB. Hasil keputusan itu 18 banding 17 suara. Sebanyak 18 suara setuju reposisi Gus Ipul setelah pemilu 5 April 2004. Sedangkan 17 suara setuju reposisi dilakukan setelah pleno dilakukan, 26 September 2003.Akhirnya Gus Ipul diberhentikan dari posisinya melalui SK Nomor 0888 DPP-02/III/AI/IX/2003 tanggal 30 September 2003.Tetapi pihak Gus Ipul menolak hasil keputusan reposisi yang dianggap sebagai pemecatan dirinya itu. Karena keputusan itu tidak sesuai dengan pasal 3 ayat 1 peraturan PKB nomor 0534/DPP-02/III/AI/2002 yang isinya personalia dewan pengurus partai bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 huruf c karena: a. tidak aktif selama enam bulan; b. jelas-jelas melanggar AD/ART; dan c. menjadi pengurus partai.Keputusan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan pasal 22 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga PKB bahwa pemberhentian personalia dewan pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat pleno dewan pengurus partai. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads