2 WN Australia Jadi Saksi Corby
Rabu, 03 Agu 2005 09:56 WIB
Denpasar - Sidang banding si cantik Schappelle Leigh Corby berlanjut. Perempuan 27 tahun yang divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama ini menghadirkan dua saksi yang berasal dari negerinya.Kedua saksi itu adalah Howard Park dan Ricky Clark. Park adalah petugas check in maskapai Qantas di Bandara Brisbane, Australia. Sedangkan Clark, petugas bagasi Qantas di bandara yang sama.Sidang banding dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (3/8/2005). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Linton Sirait dan bertindak sebagai jaksa adalah Ida Bagus Wiswantanu.Kehadiran kedua saksi itu dipastikan oleh seorang pengacara Corby, Erwin Siregar. Namun Erwin tidak mengetahui kesaksian apa yang akan diberikan. Kedua saksi itu datang di ruang sidang didampingi seorang petugas keamanan Qantas, pengacara dari Qantas dan dua pengacara dari Jakarta.Erwin belum bisa memastikan apakah Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto akan hadir sebagai saksi yang diajukan Corby. Menurutnya, Bambang sebenarnya sudah mendapat izin dari Kapolda Bali untuk bersaksi."Saat ini Dir Narkoba sedang ada di Jakarta, jadi saya belum tahu pasti apakah akan hadir atau tidak," kata Erwin.Ke depan, Corby akan mengajukn saksi lainnya dari Australia. Misalnya saja Paul, orang yang diduga mengetahui bahwa pemilik mariyuana di tas Corby adalah pria bernama Ronny Veganza. Jika hakim memberikan izin penambahan jadwal sidang, Corby akan mengajukan saksi William Miller.Corby memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Penjagaan padanya tidak seketat sidang sebelumnya. Corby juga tampak segar.
(nrl/)











































