Ganjil-Genap Berlaku, 1.041 Pengendara Mobil Ditilang Sabtu Kemarin

Ganjil-Genap Berlaku, 1.041 Pengendara Mobil Ditilang Sabtu Kemarin

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 05 Agu 2018 05:28 WIB
Ilustrasi tilang pelanggar ganjil-genap (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Ganjil-genap di wilayah Jakarta berlaku pertama kali untuk akhir pekan pada Sabtu (4/8) kemarin. Sebanyak 1.041 pengendara mobil terkena tilang sepanjang hari kemarin.

"Ada 1.041 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, saat dikonfirmasi Minggu (5/8/2018).


Kombes Yusuf menjelaskan, kendaraan terbanyak ditilang di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Sedikitnya ada 277 kendaraan yang ditilang di kawasan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling banyak di Benyamin Sueb, Kemayoran," ujar Yusuf.

Volume kendaraan yang berkurang saat weekend membuat jumlah pelanggaran pun lebih cenderung sedikit. Meski begitu masih tetap ada beberapa pengendara yang tidak tahu dengan pemberlakuan ganjil-genap ini.

"Nggak ada protes pengendara, paling tanya saja, sekarang weekend juga berlaku ya," tutur Yusuf.


Peraturan ganjil-genap tetap berlaku di akhir pekan selama Asian Games. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

"Ya, itu terus. Waktunya itu tanggal 1 Agustus sampai 2 September, termasuk Sabtu dan Minggu," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (2/8). (rna/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads