Dilihat detikcom, Sabtu (4/8/2018), berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 pasal 35 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019. Perpanjangan dilakukan bila hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Dalam aturan tersebut, nantinya perpanjangan akan dilakukan selama dua minggu (2x7 hari). Dalam poin berikutnya, dijelaskan bagaimana bila perpanjangan telah selesai dilakukan namun tetap satu calon yang memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka! |
Nantinya tahapan pemilu akan tetap dilakukan sesuai dengan undang-undang. Aturan ini terdapat pada pasal 35 ayat 1 dan 2, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2 x 7 (dua kali tujuh) hari;
(2) Dalam hal telah dilaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini