Khairudin Ajukan Banding atas Vonis Kasus Bupati Rita

ADVERTISEMENT

Khairudin Ajukan Banding atas Vonis Kasus Bupati Rita

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 23:11 WIB
Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin mengajukan banding atas vonis kasus gratifikasi Rita Widyasari. Khairudin bersama Bupati Kutai Kartanegara tersebut bersama-sama menerima gratifikasi.

"Khairudin proses banding akan dilakukan, jaksa KPK sedang mempersiapkan memori banding," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (3/8/2018).


Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Dia juga tergabung dalam anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.


Sedangkan Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Namun hakim menyatakan sempat terjadi beda pendapat atau dissenting opinion atas status terdakwa Khairudin. Ada hakim yang berpendapat status Khairudin tak termasuk penyelenggara negara.


"Menimbang dalam rapat musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, hakim ketua Sugiyanto dan hakim anggota Zaifuddin Zuhri berbeda pendapat kedudukan status terdakwa Khairudin dalam perkara ini. Kriteria penyelenggara negara yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana hakim diuraikan di atas ternyata Khairudin tidak termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap ketua majelis hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7). (fai/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT