"Ya sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Polri mempersilakan pihak yang menggugat ke praperadilan. Polri menghargai hak semua warga negara.
LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Sidang gugatan praperadilan ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom. (tor/dhn)