Polri Tegaskan Luna Maya-Cut Tari Masih Tersangka Kasus Video Porno

Polri Tegaskan Luna Maya-Cut Tari Masih Tersangka Kasus Video Porno

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 03 Agu 2018 19:37 WIB
Foto: Istimewa
Palembang - LSM Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan kasus video porno dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari. Polri menegaskan keduanya masih tersangka.

"Ya sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Polri mempersilakan pihak yang menggugat ke praperadilan. Polri menghargai hak semua warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan bila ada pihak pihak yang ingin men-challenge praperadilan, adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal.

LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Sidang gugatan praperadilan ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom. (tor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads