"Dalam kasus ini kita mengamankan lima orang tersangka sindikat internasional. Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp 42,75 miliar," kata Kapolda Riau Irjen Nandang dalam jumpa pers, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (3/8/2018).
Nandang mengatakan kelima tersangka ditangkap di pelabuhan tikus di Dumai, Rabu (1/8). Pihaknya juga menyita barang bukti mobil Honda CR-V berwarna putih dan satu Toyota Avanza milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lima tersangka ini, ada sepasang suami-istri. Para tersangka adalah SP (28), warga Bengkalis; SY (38) dan istrinya, PA (24), asal kota Dumai; serta DR (36) dan RD (30) dari Sumatera Utara.
"Untuk membongkar penyelundupan ini, tim membutuhkan waktu dalam sepekan untuk memetakan pergerakan mereka," kata Nandang.
Barang bukti yang disita ada 33 bungkus sabu. Bungkusan plastik warna hijau tersebut bertuliskan huruf China. Untuk ekstasinya dibungkus plastik bening dengan warna pil ekstasi merah dan kuning.
"Sabu dan ekstasi ini akan mereka edarkan di Pekanbaru dan sebagian lagi akan dibawa ke Medan," kata Nandang.
Barang bukti tersebut, kata Nandang, berpotensi merusak 207.500 orang. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
"Tim masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk juga membidik dari tindak pidana pencucian uang," tutup Nandang. (cha/jbr)