Adalah Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan praperadilan itu. Namun Wakapolri Komjen Syafruddin mengaku belum tahu tentang hal itu.
"Saya belum monitor saya, sibuk sama Asian Games ini," kata Syafruddin di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jalan Jenggala Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan harus tanya apakah itu (berkas perkaranya) displit, kalau di split satu-satu (proses hukumnya). Jadi ariel tersangka, Luna Maya dan Cut Tari saksi. Kalau Luna Maya tersangka, Ariel saksinya misalnya begitu. Saya minta waktu dulu untuk cek ke Bareskrim," sambung Setyo.
Proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bakal pamungkas dengan dibacakannya putusan pada 7 Agustus mendatang.
Sebelumnya pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menyebut sidang praperadilan dibuka pada 2 Juli 2018. Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan yang mengadili gugatan tersebut.
LP3HI, dalam permohonannya, meminta agar Polri menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Dalam berkas LP3HI, Luna Maya dan Cut Tari dikenai Pasal 282 ayat 1 KUHP dalam kasus video porno.
Tonton juga 'Nasib Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan Hasil Praperadilan':