Komentari APBD, FPKS Nilai BPK Medan Lampaui Kewenangan

Komentari APBD, FPKS Nilai BPK Medan Lampaui Kewenangan

- detikNews
Rabu, 03 Agu 2005 06:02 WIB
Pekanbaru - Pernyataan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Wilayah I Medan terhadap laporan keuangan anggaran APBD Riau tahun 2004 dinilai sudah melampaui kewenangannnya sebagai ouditur. Hal itu ditegaskan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau, Mukti Sunjaya kepada detikcom di Pekabaru, Rabu (3/8/2005).Sikap BPK Medan yang mengklarifikasi sejumlah pernyataan anggota DPRD Riau dalam menilai laporan keuangan APBD 2004 itu, dianggap sudah melebihi kewenangannya. Karena berdasarkan UU No 34 tahun 2004, mestinya yang mengklarifikasi soal pandangan anggota dewan, adalah kepala daerah."Anggota dewan dalam pandangan umumnya mempertanyakan 18 item keuangan dari BPK yang banyak dinilai tidak jelas laporannya. Sesuia dengan UU No 34 tahun 2004 tersebut, nantinya pandangan umum itu akan dijawab oleh gubernur. Tapi aneh, gubernur belum menjawab, kok malah BPK yang kebakaran jenggot memberi keterangan kepada wartawan," kata Mukti.Gubernur Riau baru kemarin memberikan jawaban terhadap pandangan umum dewan. Tapi jauh hari, BPK Medan sudah bolak balik memberi jawaban tentang apa yang dipersoalkan anggota dewan. Sikap inilah yang tidak bisa diterima fraksi PKS."Dengan proaktifnya BPK mengcounter segala apa yang dipersoalkan anggota DPRD Riau, kita malah bingung. Ada apa sebenarnya BPK Medan ini dengan pemerintah Provinsi Riau. Kita tidak menuding yang macam-macam, cuma aneh saja BPK yang sibuk," ujar Mukti penuh curiga.Bagi Mukti, pandangan anggota dewan atas 18 item yang menjadi catatan tersebut, merupakan hak anggota untuk memberikan koreksi sesuai dengan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah. Jika memang BPK perlu memberikan klarifikasi atas komentar sejumlah anggota dewan, seharusnya BPK Medan memberikan klarifikasi resmi ke DPRD Riau.Penilaian laporan keuangan mengacu kepada UU Nomor 34 tahun 2004 tidak akan membuat fungsi DPRD semakin lemah. Hal itu dimungkinkan, karena DPRD tidak lagi memiliki hak menolak atau menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah. Itu sebabnya, Mukti mengkhawatirkan, isu laporan keuangan APBD Riau tahun 2004 banyak yang tidak jelas itu, dan akan hilang begitu saja. "Kita akan membentuk tim audit independen soal keuangan APBD Riau tahun 2004 ini. Saya rasa ini perlu lakukan, sebab ini menyangkut uang rakyat yang lumayan besar. Lain hal kalau jumlahnya cuma seribu rupiah," kilahnya. (mar/)


Berita Terkait