Kejagung Terima Berkas Kasus Beras Impor Illegal
Selasa, 02 Agu 2005 22:22 WIB
Jakarta - Kejagung telah menerima berkas tersangka kasus beras impor ilegal dengan tersangka Dirut PT Heksatama Finindo Gordanus Setya Lelono dari Kejati DKI Jakarta. Sebelumnya kasus beras impor ini ditangani oleh penyidik Kejati DKI."Sudah diserahkan ke kita, saya liat ternyata tersangkanya itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Kejagung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/8/2005).Hendarman tidak menyebutkan nama tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik dari Kejati DKI. "Tentu ada tersangka-tersangka lain yang akan diungkapkan," janji Hendarman.Kejagung mulai melakukan penyidikan terhadap kasus beras impor illegal dari Vietnam berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 1 Juli 2005. Sebelumnya Hendarman menjelaskan pengambilalihan penyidikan oleh Kejagung karena kasus ini menyangkut banyak aspek. Tim penyidik yang diketuai Pribadi Suwandi sudah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terkait dengan kasus 60 ribu ton beras impor illegal dari Vietnam dan diduga merugikan negara Rp 24 miliar.
(mar/)











































