Mabes Polri Akan Segera Limpahkan Berkas Jefry Baso
Selasa, 02 Agu 2005 22:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan segera melimpahkan berkas kasus pembobolan BNI dengan tersangka Jefry Baso dan Yudi Baso. Saat ini, berkasnya masih dilengkapi oleh tim penyidik Mabes Polri."Keduanya sedang dalam proses untuk melengkapi P19 dari JPU. Mudah-mudahan dengan kita melengkapi berkas tersebut, segera dapat dinyatakan P21," kata Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Andi Chaeruddin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta, Selasa (2/8/2005).Pelimpahan berkas dari dua tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan penyidik Mabes Polri sebanyak enam kali. Namun kembali menuai penolakan, akhirnya penyidik melakukan pemberkasan kembali. "Bila berkas cepat dinyatakan P21, berkas keduanya baik Jeffri maupun Yudi bisa kita limpahkan ke tahap kedua," tambah Andi.Sementara untuk pemberkasan terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa, Andi menegaskan masih dalam proses yang sama dengan berkas Jefry Baso dan Yudi Baso. "Sama ya. Kita sedang melengkapi P19 dari JPU untuk disidang secara in absentia," ungkap Andi.Meski demikian Andi masih menolak untuk merinci berapa jumlah kerugian negara dari pembobolan BNI ini. "Jangan dulu bicara kerugian negara lah. Kerugian negara bila dihitung dengan kalkulator saya bisa mentok angkanya," canda Andi.Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI mengaku telah menyita puluhan aset senilai kurang lebih Rp 1 triliun milik tersangka, terdakwa, dan terpidana pembobol bank BNI cabang Kebayoran Baru tahun 2003 lalu ini.
(mar/)











































