Kejagung Minta Mabes Polri Lengkapi Berkas Kasus BNI
Selasa, 02 Agu 2005 22:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta penyidik Mabes Polri melengkapi kekurangan berkas kasus pembobolan BNI dengan tersangka Jefry Baso. "Kasus pembobolan BNI ini cukup lengkap tapi ada kekurangannya sehingga diminta penyidik Mabes Polri untuk melengkapinya agar dapat segera dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Kejagung Jalan Hasanudin, Jakarta, Selasa (2/8/2005).Namun Hendarman enggan menyebutkan nama tersangka tersebut dan hanya menyebutkan inisialnya yaitu JB. Diduga kuat JB adalah Jefry Basso, salah satu tersangka yang terkait dengan pembobolan banktersebut. Jefry adalah salah satu tersangka kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,3 triliun.Berkas Jefry sudah diposes di Mabes Polri sejak November 2003. Namun selalu dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan. Mabes juga sudah pernah menanyakan kenapa berkas tersebut belum lengkap. Pemberkasan Jefry dimulai bersamaan dengan 13 tersangka lainnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satunya Adrian Waworuntu yang divonis seumur hidup. Sebelumnya Jefry pernah dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanan sudah habis.
(mar/)











































