KPK Kembali Tahan Pejabat Depkeu

KPK Kembali Tahan Pejabat Depkeu

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 21:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Sub Direktorat Anggaran II Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Ishak Harahap sebagai tersangka dalam kasus penerimaan uang dari KPU yang diterima oleh Depkeu. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ishak pun langsung ditahan dan digelandang ke Polda Metro Jaya.Penetapan tersangka ini setelah KPK menemukan bukti, Ishak ikut menikmati uang haram sebesar US$ 79 ribu dan Rp 564 juta dari KPU itu."Tersangka dengan inisial IH telah bersama-sama dengan tersangka sebelumnya dengan inisial SD telah menerima uang dari rekanan KPU," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (2/8/2005).Ishak diduga telah melakukan tipikor karena sebagai pegawai negeri telah menerima sejumlah uang. "Dia dikenakan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi jo UU No 20 tahun 2001. Tapi dia juga bisa kena pasal 5 ayat 2 UU Tipikor," ujar Tumpak.KPK masih akan melihat perkembangan dalam penyidikan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Soalnya, ada dugaan uang itu dinikmati oleh sejumlah orang dari Dirjen Anggaran Depkeu. "Mungkin akan ada tersangka ketiga atau keempat, tapi kedua calon tersangka ini adalah penerima dana yang terbesar," tuturnya.Usai diperiksa sekitar 6 jam, Ishak mengaku menyesali perbuatannya yang telah menerima uang yang berasal dari KPU. "Mungkin di situ kesalahan kita dan itu sudah kita kembalikan 100 persen," jelasnya.Uang itu diterima Depkeu dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Djentik sebagai uang lelah karena telah bekerja hingga pagi hari. Ishak pun langsung ditahan dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads