Dirut PT DI Resmi Jadi DPO

Dirut PT DI Resmi Jadi DPO

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 21:11 WIB
Bandung - Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Edwin Sudarmo resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SPF KK PT DI pun kini punya pekerjaan baru selain demo aksi di jalanan, mereka bertugas menyebarkan kopian DPO yang dikeluarkan oleh Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung.Surat kopian itu selain dibagikan pada Kejaksaan Jabar juga disebarkan pada anggota dewan DPRD Jabar. "Kita langsung mengadakan pertemuan dengan DPRD. Hari ini kita sebarkan kopian tersebut ke mana-mana," kata Wakil Ketua SPF KK PT DI, Dedi Supriatna kepada detikcom di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (2/8/2005).Menurutnya, surat dari Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung ini diterima langsung oleh SPF KK PT DI pada Senin kemarin. Surat DPO ini, bernomor DPO/76/VII/2005/Reskri dan ditandatangi oleh Kasatserse dan Kriminal, Iwan A Ibrahim. Hingga kini surat DPO tersebut telah disebarkan oleh SPF KK PT DI sebanyak 300 lembar.Surat DPO tersebut telah disebarkan ke beberapa daerah, diantaranya Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Padalarang, Tasikmalaya, dan Jakarta. Saking semangatnya, setelah mendapatkan surat surat DPO itu langsung diantarkan ke pihak manajemen PT DI."Sekarang semua masyarakat sudah berhak untuk membantu dan melaporkan keberadaan Edwin Soedarmo. Silahkan hubungi kami atau kepolisian. Soal foto nanti menyusul," ungkapnya. Dirinya mengaku senang dengan adanya surat dari pihak kepolisian tersebut. Pasalnya kini, SPF KK PT DI tak merasa khawatir untuk terus mencari tahu keberadaan Edwin Soedarmo.Dalam surat itu Edwin dikenakan perkara tindak pidana Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat 4 UU No.22 tahun 1957 dan LK. 10/PPNS/Disnaker/2004. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan dari Edwin Soedarmo. Dia divonis penjara pada 14 Januari 2005 oleh pengadilan selama 2 bulan karena terbukti telah melanggar masalah ketenagakerjaan perihal PHK karyawan PT DI."Statusnya masih direktur utama, kita masih ragu. Bisa saja dirinya bisa ke luar negeri. Makanya kita minta ke dewan agar mereka meminta untuk menghubungi pihak imigrasi," pintanya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads