Tiga Aset Setneg di Jakarta Terindikasi Korupsi
Selasa, 02 Agu 2005 19:50 WIB
Jakarta - Tiga aset milik Sekretariat Negara (Setneg) yang berada di wilayah Jakarta diduga termasuk aset yang terindikasi pidana korupsi. Tiga aset itu adalah Gelora Senayan, PRJ Kemayoran, dan Taman Ria Senayan.Namun Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji tidak merinci lebih jauh kasus di tiga aset milik Setneg yang terindikasi pidana korupsi ini."Penyelidikan meliputi kasus yang terjadi di Gelora Senayan, Kemayoran, dan Taman Ria Senayan. Pokoknya aset-aset Setneg itu masih dalam penyelidikan. Asetnya kan banyak sekali ada di mana-mana. Kita juga sudah temukan indikasi pidana korupsi," ungkap Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (2/8/2005). Sekadar diketahui, saat ini BPK masih mengaudit Setneg. Audit direncanakan selesai pertengahan Agustus. Dari audit sementara itu, telah ditemukan indikasi terjadinya korupsi di Setneg. Kasus korupsi Setneg merupakan salah satu kasus korupsi yang diserahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dituntaskan Timtas Tipikor. Kasus Setneg ditangani berdasarkan surat perintah No 33/F2/FD.1/05/2005. Koordinator tim penyidikan kasus korupsi itu adalah Bambang Setyo Wahyudi.Selain kasus Setneg, SBY melimpahkan tiga kasus korupsi kakap lainnya yakni Pertamina, Jamsostek, dan Gelora Senayan. Timtas hanya mempunyai waktu dua tahun untuk menangani kasus-kasus yang diserahkan Presiden. Timtas terbentuk 2 Mei 2005 berdasarkan Keppres nomor 11 tahun 2005.
(umi/)











































