Dirut RRI Tahu Soal Pengelolaan Dana Rekanan
Selasa, 02 Agu 2005 19:19 WIB
Jakarta - Dirut RRI Siryanta Soleh mengetahui pengelolaan dana rekanan yang berasal dari CV Budi Jaya senilai Rp 2 miliar. Bahkan pengelolaan dana itu melalui persetujuan direksi lainnya.Hal itu diungkapkan Direktur Adiministrasi dan Keuangan RRI Suratno melalui kuasa hukumnya Heru Santoso. "Uang itu diterima Suratno dan langsung dimasukkan ke dalam tas, setelah ada persetujuan dirut," kata Heru usai mendampingi kliennya sekitar 7 jam di Gedung KPK Jalan Veteran. Suratno diperiksa dalam kasus mark up pengadaan pemancar RRI di 7 kota di Indonesia senilai Rp 45 miliar dan diduga merugikan keuangan negara Rp 20 miliar. Penggunaan uang senilai Rp 2 miliar juga diketahui oleh direksi lainnya. Penggunaan uang itu bahkan sempat dirapatkan dalam rapat direksi non notulensi dan dihadiri oleh dirut RRI. "Uang itu juga digunakan untuk kepentingan RRI membeli empat armada bus, 2 mobil Avanza dan termasuk untuk ulang tahun RRI," kata Heru.Sementara, lanjut Heru, uang sisa sebesar Rp 300 juta yang disimpan di brankas RRI sudah dikembalikan ke KPK. "Klien saya baru mengetahui direktur CV Budi Jaya sebagai broker setelah ada penandatanganan kontrak," katanya.
(mar/)











































