Serikat Pekerja Heran Kejagung Kaji Ulang Korupsi PLN

Serikat Pekerja Heran Kejagung Kaji Ulang Korupsi PLN

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2005 17:47 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus korupsi memang tidak mudah. Kadang cepat terungkap dan kerap kali lamban bahkan dihentikan penyidikannya. Meski sempat menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melakukan kaji ulang atas penyidikan kasus korupsi di PT PLN Rp 4,3 miliar. Serikat Pekerja (SP) PT PLN heran Kejagung bersikap plin plan dalam kasus ini."Sudah gamblang permasalahannya artinya pasal-pasal maupun pelanggaran sudah jelas," keluh Ketua Umum SP PLN Ahmad Darjoko usai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jalan Hassanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2005).Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan SP PT PLN mengenai pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT PLN sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2003. Padahal saat itu PT PLN tengah rugi Rp 3 triliun.Darjoko mencontohkan pembagian dana tantiem tersebut melanggar UU 1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam perundangan tersebut dinyatakan dana tantiem diberikan pada saat perusahaan memperoleh laba bersih. "Sebenarnya proses ini sudah bejalan 3-4 bulan ternyata kok dikaji ulang lagi. Ada beberapa pejabat yang mengatakan kasus ini ruwet, ruwetnya dimana," tanya Darjoko.Ia khawatir adanya political counter measure dalam penanganan kasus ini. Apalagi, beberapa pengurus SP PLN dimutasi ke beberapa daerah seperti Padang dan Bandung. Di tempat yang sama, Sekjen SP PLN Yunan Lubis mengaku ikut dimutasikan ke Padang. Bahkan, Yunan dipanggil tim displin PT PLN, Rabu (3/8/2005) pagi. Surat mutasi tersebut tertanggal 4 Juni 2005 lalu.Yunan mengaku sampai saat ini, gaji bulan Agustus belum dibayar PLN. Apakah mutasi ini bentuk tekanan? "Ini bentuk reward," kata dia berkelakar. (ton/)


Berita Terkait