Hizbut Tahrir Mendukung Diharamkannya Ahmadiyah
Selasa, 02 Agu 2005 16:36 WIB
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendukung fatwa MUI yang mengharamkan paham liberalisme dan sekularisme, pluralisme dan kelompok Ahmadiyah.Hal ini dikatakan oleh jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Anakida lantai 4, Jalan Prof Supomo No. 27, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2005)."Fatwa-fatwa tersebut tentu harus mendapat dukungan luas dari umat Islam. Selain juga telah menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak yang intinya menolak dan menganggap fatwa tersebut tidak tepat," ujarnya.Dukungan HTI atas pengharaman Ahmadiyah lantaran telah menabikan Mirza Ghulam Ahmad setelah Nabi Muhammad. Meski demikian, penyelesaian dengan kekerasan dianggap tidaklah tepat. Tapi HTI bisa memaklumi karena kemungkinan didorong rasa kesal yang memuncak."Ahmadiyah itu dinyatakan sesat oleh fatwa MUI tahun 1980-an, juga oleh OKI dalam Majma' Fiqh Al Islami di Jeddah pada tahun 1985, tapi tetap saja bebas bergerak," cetus Ismail.Mengenai paham liberalisme dan sekularisme, HTI menganggapnya bermuara pada satu tujuan, yaitu memisahkan agama dan kehidupan dengan tidak lagi terikat pada Al Quran dan Al Sunnah, serta kaidah ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga pada akhirnya akan menjerumuskan negeri ini ke jurang penderitaan yang lebih dalam."Hal ini pasti telah menghambat upaya penerapan syariah Islam yang sangat diperlukan seluruh masyarakat Indonesia agar bisa segera keluar dari krisis yang menimpa negeri ini," kata Ismail.Sedangkan pluralisme, menurut HTI, berintikan teologi inklusif yang mengakui kebenaran, bukan sekadar keberadaan semua agama yang jelas-jelas bertentangan dengan kaidah Islam."Kalau gitu, untuk apa dulu Nabi Muhammad menyerukan semua manusia untuk memeluk Islam. Padahal di Al Quran tertulis innaddina 'indallahil Islam. Sesungguhnya agama yang benar dan diridoi di sisi Allah hanyalah Islam. Ini ada dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 19," urai Ismail.HTI berpendapat, Indonesia memerlukan sistem yang benar dalam mengatur kehidupan masyarakat yang memang plural, serta dipahamkannya kepada umat mengenai cara untuk menghormati pemeluk agama lain.
(sss/)











































